Laporan Fernando, Kontributor Tribunnews.com di Sumatera Barat
TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban Tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 10 Oktober 2010, masih belum bisa dilakukan. Hal itu disebabkan masih terkendalanya izin dari Menteri Kehutanan perihal penggunaan Hutan Produksi untuk pemukiman masyarakat Mentawai.
“Kita masih terkendala izin dari Menteri Kehutanan. Oleh sebab itu, kita sudah rapat dengan Menteri Koordinator Kesejahtraan Rakyat agar waktu proses perizinan bisa diperpendek,” jelas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar), Harmensyah kepada wartawan, Kamis (22/09/2011).
Dikatakan Harmensyah, waktu untuk pengurusan izin tersebut mencapai 286 hari. Tapi hal itu telah dipertimbangkan pihak kementerian untuk bisa diperpendek waktunya. Sehingga proses pembangunan Huntap bisa segera dilakukan.
Bila nanti, kata Harmensyah, waktu pengurusan harus dipercepata maka pihak Pemerintah Sumbar harus menyediakan areal pengganti. “Diharapkan pada Januari 2012 sudah selesai proses perizinan. Begitu juga Detail Enginering Desigen (DED) juga harus diselsaikan segera menjelang Januari 2012,” ujar Harmensyah.
Sesuai rencana aksi Mentawai 2011-2013, luas areal percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Mentawai mencapai 33.334 Ha. Dari luas lahamn tersebut sebanyak 11.077 Ha merupakan lahan yang digunakan PT Minas Pagai Lumber (MPL). Pada Maret 2011 lalu izin Hak Penggunaan Lahan (HPH)-nya sudah habis, sehingga lahan tersebut kini digunakan sebagai lokasi Huntap.
Saat ini masyarakat tinggal di Hunian Sementara yang dibangun berbagai pihak, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebanyak 613 unit dan 316 unit oleh Surf Aid di Pagai Utara. Sementara itu, 410 unit Huntara dibangun BNPB dan 516 unit oleh Palang Merah Indonesia (PMI) di Pagai Selatan. Sedangkan jumlah pengungsi mencapai 2.072 Kepala Keluarga (KK). (*)





